MUCHAMAD DWI ARDIANSYAH
(2007)
KEDUDUKAN DAN WEWENANG BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Arbitrase merupakan salah satu pilihan forum penyelesaian sengketa mengenai masalah – masalah perdata di luar pengadilan umum. Hal ini sesuai dengan asas Choice of Forum ( kebebasan menentukan pilihan forum ). Batas - batas kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAND diatur dalam pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar BANI. Kewenangannya meliputi sengketa sengketa perdata yang timbul mengenai soal-aoal perdagangan, industri dan keuangan Baik yang sifatnya nasional maupun internasional dengan demikian maka kewenangan BANI tersebut telah sesuai/tidak bertentangan degan kewenangan arbitrase yang telah di amanatkan di dalam pasal 5 ayat 1 UU nomor 30 tahun 1999. Jadi apabila sengketa yang diajukan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berada diluar kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAND, maka sengketa itu harus diserahkan kepada Pengadilan atau lembaga lain yang berwenang untuk memeriksa sengketa tersebut.
b. Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan sendiri, melainkan harus dimintakan eksekusinya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon.
Actions (login required)
|
View Item |