DIZZY WULANDARI SUDIYONO PUTRI, 030415907
(2007)
ASPEK KONTRAKTUAL PENYALURAN DANA DI BANK KONVENSIONAL DAN DI BANK SYARIAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Kegiatan penyaluran dana pada bank konvensional berbentuk kredit dengan sistem bunga, sedangkan pada bank syariah berbentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan menggunakan prinsip-prinsip yaitu : (1) Prinsip Bagi Hasil, menggunakan nisbah bagi hasil, (2) Prinsip Jual Beli, menggunakan margin keuntungan, (3) Prinsip Sewa, memperoleh biaya sewa, (4) Prinsip Jasa, Al – Qardh, bank memperoleh biaya administrasi. Bank syariah tidak mengggunakan sistem bunga, dikarenakan bunga termasuk riba yang hukumnya haram menurut Hukum Islam. Beberapa ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit, prosedur penyaluran dana pada bank konvensional dan pads bank syariah diterapkan sama, tetapi pads bank syariah harus didasarkan pada nilai – nilai Islam.
b. Perjanjian kredit dan akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dari segi pengertian, perjanjian dan akad keduanya memiliki persamaan. Perbedaannya : pada istilah yang digunakan, dan pada Akad, perikatan tersebut harus dibenarkan secara syara' (Hukum Islam), akad tidak hanya sekadar kontrak antara dua pihak yang bertransaksi, namun ada keterkaitan dengan ketentuan Hukum Islam, sehingga memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi. Keabsahan perjanjian kredit dan akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berbeda acuannya, perjanjian kredit mengacu pada pasal 1320 BW, sedangkan pada akad pembiayaan pada bank syariah mengacu pada rukun dan syarat akad, yang berbeda untuk masing-masing jenis pembiayaan. Asas-asas dalam perjanjian kredit di bank konvensional maupun pada akad pembiayaan di bank syariah pada prinsipnya memiliki persamaan : menganut asas-asas perjanjian biasa dalam BW dan asas – asas khusus dalam hubungan antara bank dengan nasabah, tetapi perbedaannya : untuk akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tidak boleh bertentangan dengan asas perikatan Islam. Pada dasarnya lembaga – lembaga jaminan yang dipergunakan pada bank konvensional, dipergunakan juga pada bank syariah, yaitu lembaga jaminan gadai, hipotik, hak tanggungan, serta fidusia.
Actions (login required)
|
View Item |