AZIS DISMAS FIRMANSYAH, 030315673 (2007) KONTRAK JUAL BELI GAS BUMI ANTARA ENERGI MEGA PERSADA (EMP) KANGEAN LIMITED DAN PT. PEMBANGKITAN JAWA BALI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-firmansyah-7512-abstract.pdf Download (328kB) | Preview |
Abstract
a. Secara menyeluruh perjanjian jual beli gas bumi yang dibuat antara EMP Kangean Limited dan PT. Pembangkitan Jawa Bali sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perjanjian Jual Beli gas Bumi ini jugs menggunakan aturan hukum positif yang berlaku yaitu dalam Burgerlijk Wetboek dan telah disetujui oleh para pihak. b. Bahwa pada perjanjian jual beli as bumi antara EMP Kangean Limited dan PT. Pembangkitan Jawa Bali, pihak PT. Pembangkitan Jawa Bali telah dirugikan mengingat prinsip pembagian risiko dan menikmati keuntungan bersama yang menjadi dasar kerjasama jual beli gas bumi jangka panjang tidak tertampung di dalam kontrak. Hal tersebut dapat dilihat dengan tidak adanya kejelasan jaminan mutu dan jumlah gas yang akan diterima oleh PT. Pembangkitan Jawa Bali. Bilamana terjadi perselisihan atau sengketa terhadap perjanjian jual beli gas bumi antara EMP Kangean Limited dan PT. Pembangkitan Jawa Bali maka penyelesaiannya sedapat mungkin melalui jalan musyawarah. Hal tersebut bertujuan agar perselisihan dapat diselesaikan secara efektif dan efesien baik dari segi waktu, tenaga dan biaya, Namun apabila jalan musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka penyelesaiannya adalah melalui lembaga Arbitrase, dimana putusan yang dihasilkan melalui arbitrasp ini bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mengikat para pihak.
Actions (login required)
View Item |