STELLA ELISABETH, 030415959
(2007)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA SINEMATOGRAFI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Karya sinematografi sebagai Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta sesuai dengan Pasal 12 huruf k UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.Untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta maka sebuah karya sinematografi hams memenuhi kriteria Ciptaan yaitu originality, creativity, dan fixation. Sebuah karya sinematografi dilindungi sebagai satu kesatuan, suara ataupun gambar dianggap sebagai satu kesatuan. Perolehan Hak Cipta atas karya sinematografi terjadi otomatis sejak karya sinematografi tersebut dilahirkan, berdasarkan konsep "the level of ahstarction analysis" maka perlindungan Hak Cipta diberikan ketika tema sebuah film dimunculkan. Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi pada umumnya adalah produser film sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No.19/2002, kecuali ditentukan lain. Hak Cipta memberikan hak eksklusif berupa hak ekonomi dan hak moral bagi Pencipta terhadap Ciptaannya. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta atas karya sinematografi adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
b. Pelanggaran atas Hak Cipta atas karya sinematografi terjadi bila seseorang memakai hak eksklusif yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta tanpa ijin, yang perlu diperhatikan dalam menentukan adanya suatu pelanggaran atau tidak adalah fair use. Pelanggaran Hak Cipta dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu penjiplakan (plagiarism) dan pembajakan (piracy). Pembajakan adalah perbanyakkan dan pengumuman film secara tanpa ijin dalam media VCD/DVD atau media elektronik lainnya. Penjiplakan dapat dirumuskan dengan pengakuan ciptaan orang lain sebagai miliknya sendiri. Pencantuman bahwa sebuah karya sinematografi merupakan tiruan atau saduran dari film lain, tidaklah menghilangkan pelanggaran Hak Cipta yang ada dalam sebuah karya sinematografi, seperti halnya terdapat dalam sinetron "Buku Harian Nayla". Upaya pemulihan yang dapat dilakukan dalam hal terjadi pelanggaran Hak Cipta lainnya adalah melalui gugatan ganti rugi dan tuntutan pidana. Dalam hal gugatan perdata maka perlindungan bertolak kembali pada pemegang Hak Cipta untuk mempergunakan hak eksklusif yang dipunyainya.
Actions (login required)
|
View Item |