ANIS, 030315833
(2007)
KAWIN KONTRAK DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Mengingat kawin kontrak tidak mempunyai kekuatan hukum baik menurut hukum Islam maupun Undang-Undang No 1 Thun 1974 tentang Perkawinan, sehingga kawin kontrak tidak mempunyai akibat hukum dan dianggap tidak pernah terjadi perkawinan.
2. Kedudukan anak dari kawin kontrak dianggap tidak mempunyai hubungan nasab dengan Bapak dan keluarganya. Demikian juga kedudukan Istri dalam kawin kontrak, Istri tidak dapat menuntut hak-haknya selama dalam pekawinan sebagaimana istri yang salt. Oleh karena itu apabila terjadi permasalahan yang timbul selama dalam perkawinan tidak dapat diselesaikan di Pengadilan Agama
Actions (login required)
|
View Item |