WIDHA ANTON PRASETYO, 030215372
(2007)
PENGOSONGAN SEBAGAI HAMBATAN BAGI PEMBELI LELANG OBYEK HAK TANGGUNGAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Salah satu ciri Hak Tanggungan adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, apabila di kemudian hari debitur cidera janji. Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan secara lelang biasanya di dalam praktek sering timbul kendala apabila obyek Hak Tanggungan yang akan dieksekusi ternyata masih berpenghuni. Disinilah pentingnya pihak kreditur untuk memperjanjikan janji pengosongan di dalam APHT. Janji ini memberikan hak kepada kreditur sebagai pemegang obyek Hak Tanggungan untuk melaksanakan pengosongan terhadap obyek Hak Tanggungan bilamana eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan. Klausula janji pengosongan ini penting sebagai langkah untuk tetap menjaga nilai obyek lelang agar tidak turun. Dan karena APHT telah didaftarkan di Kantor Pertanahan, maka akan mengikat bagi pihak ketiga. Kedudukan Pasal 1576 BW yang menentukan suatu ketentuan yang merupakan pewujudan dari suatu asas hukum yang menentukan bahwa "perjanjian jual beli tidak mengakhiri perjanjian sewa", tidak akan memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang tetap menyewa obyek sewa yang telah dibebani Hak Tanggungan.
b. Di dalam prakteknya seringkali timbul kendala apabila obyek Hak Tanggungan yang akan dieksekusi, ternyata belum dalam keadaan kosong. Pembeli lelang obyek Hak Tanggungan dapat meminta kreditur ataupun Kantor lelang, dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, memerintahkan pengosongan yang dimaksud dan melakukan pemaksaan kepada penghuni untuk melakukan pengosongan dengan bantuan pihak Kepolisian apabila penghuni tidak bersedia melaksanakan pengosongan dengan sukarela.
Actions (login required)
|
View Item |