ASTARIDHA SEPTI FENIA, 030211428 U
(2007)
NUSYUZ SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Dalam praktik penyelesaian perkara perkawinan di Pengadilan Agama, tidak selalu sikap dan tindakan seorang istri yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa berbakti lahir dan batin kepada suaminya dalam batas-batas yang dibenarkan agama dinyatakan sebagai nusyuz. Untuk menentukan nusyuz tidaknya seorang istri, faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatan tidak berbaktinya istri tersebut ikut dipertimbangkan. Jika perbuatan istri tersebut disebabkan oleh faktor kesalahan suami, maka hal itu tidak dipandang sebagai nusyuz. Akan tetapi jika sikap dan perbuatan istri tersebut bukan disebabkan kesalahan suami, melainkan karena faktor lain atau karena kesalahan istri, maka hal itu dikatagorikan sebagai nusyuz
2. Dalam perbuatan nusyuz telah terbukti dimuka persidangan, maka hak untuk memperoleh mut'ah menjadi gugur. Istri hanya berhak nafkah yang jumlahnya ditentukan oleh hakim sesuai kemampuan suaminya. Walaupun demikian, berdasarkan data putusan-putusan Pengadilan Agama tidak semua hakim menyatakan secara tegas terjadinya nusyuz. Mengenai anak dalam hal terjadinya perceraian antara kedua orang tuanya, pemeliharaan anak yang belum mumayyis atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, anak yang sudah mumayyis berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya. Semua harta yang diperoleh selama perkawinan jatuh menjadi harta bersama, dan suami istri sama-sama mempunyai hak dan kedudukan yang sama terhadap harta bersama tersebut tanpa mempersoalkan nusyuz suami istri.
Actions (login required)
|
View Item |