WISDA NURINA A., 030315582 (2007) KEABSAHAN PERJANJIAN RUILSLAG BANGUNAN ATAS ASET DAERAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-wisdanurin-7554-abstract.pdf Download (370kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-wisdanurin-7437-FULL.pdf Restricted to Registered users only Download (884kB) | Request a copy |
Abstract
a. Hal yang menjadi dasar untuk mengetahui keabsahan suatu perjanjian adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 1320 BW, yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian ; 3. Suatu hal tertentu ; 4. Causa yang halal. Selain seluruh ketentuan dalam pasal 1320 BW tersebut telah terpenuhi, syarat sah lainnya yang diatur dalam BW pun harus dipenuhi oleh para pihak. Yang paling penting, dalam perjanjian Ruilslag juga harus mengatur asas transparasi ( transparan terbadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar) dan asas akuntabilitas ( dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat ). Perjanjian tukar menukar dapat dikatakan hanya bersifat obligatoir saja seperti jual beli. Dalam arti bahwa is belum memindahkan hak milik tetapi baru pads taraf memberikan hak dan kewajiban, dimana masing — masing pihak mendapat hak untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian. Dan bak milik atas barang itu barn berpindah setelah adanya penyerahan. Untuk sahnya penyerahan itu tergantung pada perjanjian obligatoirnya, jika perjanjian obligatoirnya sah maka penyerahannya sah. Sebaliknya jika perjanjian obligatoirnya tidak sah ( batal atau dikemudian hari dibatalkan ), penyerahan juga tidak sah dan barang yang diperjanjikan dianggap tidak pernah berpindah tangan. Sehingga apabila dalam perjanjian tukar menukar tersebut tidak sah dan berakibat batalnya perjanjian maka penyerahannya juga tidak sah dan obyek dari perjanjian tukar menukar dapat ditarik kembali. b. Syarat — syarat yang diperlukan dalam pembentukan perjanjian ruilslag berdasarkan PP No. 6 / 2006 adalah sebagai berikut : 1. Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan, untuk optimalisasi barang milik daerah, dan tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Tukar menukar dilakukan dengan pihak pemerintah pusat, badan usaha milik negara / daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya, dan swasta. 3. Tukar menukar berupa tanah dan/ atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota. 4. Mendapat persetujuan Kepala Daerah. Ke empat syarat tersebut bersifat kumulatif, apabila salah satu diantaranya tidak terpenuhi, maka perjanjian Ruilslag Bangunan atas aset daerah tersebut tidak dapat dibentuk. Hanya saja yang perlu diperhatikan, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara ruilslag untuk tanah dan/ atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Jadi, setelah mendapatkan persetujuan DPRD, maka ruilslag tanah dan/ atau bangunan baru dapat dilaksanakan. Sedangkan klausula — klausula yang hams ada dalam perjanjian Ruilslag bangunan atas aset daerah adalah para pihak yang terikat didalamnya, obyek Ruilslag berupa data tanah dan/ atau bangunan, jangka waktu Ruilslag, hak dan kewajiban para pihak, ketentuan mengenai sanksi dan ketentuan lain yang dipandang perlu.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH.305/07 Wis k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | LAND TENURE - LAW AND LEGISLAATION; CONTRACTS | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure T Technology > TH Building construction |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 19 Aug 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 13 Jun 2017 20:54 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13175 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |