IMAM HIDAYAT, 030315835
(2007)
TELAAH ATAS JUDICIAL REVIEW OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Bahwa mengenai Legal Standing pemohon maka telah cukup alasan dan bukti untuk menerima kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo. Sebagaimana yang telah diatur dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tabun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
b. Bahwa mengenai putusan Mahkamah yang menyatakan bahwa sifat perbuatan melawan hukum secara materiil dalam tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) undang-undang a quo dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah sudah tepat, karena untuk pembuktian terhadap tindak pidana korupsi harus menggunakan delik formil berupa peraturan perundang-undangan, dan bukan delik materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai suatu norma keadilan, karena penggunaan hukum materiil merupakan ukuran yang tidak pasti. Hal ini sejalan dengan asas nullum delictum sine praevia lege poenali yang artinya, "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya".
Actions (login required)
|
View Item |