SENGKETA TATA USAHA NEGARA SEBAGAI SENGKETA HUKUM PUBLIK

NUR INDAH RIA HERLIANI, 030315662 (2008) SENGKETA TATA USAHA NEGARA SEBAGAI SENGKETA HUKUM PUBLIK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-herlianinu-7810-fh2308.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tindakan hukum publik adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berada dalam lapangan hukum publik. Dimana sengketa hukum publik lahir dari tindakan hukum pemerintah yaitu dalam mengeluarkan keputusan. Keputusan yang berisikan tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata. Sengketa hukum privat adalah sengketa yang terletak dalam lapangan hukum privat yang menguasai hubungan antara individu dengan individu lain, dapat pula di katakan hukum yang berhubungan dengan kepetingan masing¬masing individu tersebut. Sengketa hukum publik adalah sengketa yang timbul dari tindakan hukum publik yang dilakukan oleh Pejabat publik dalam hal ini pemerintah yang mengeluarkan keputusan, yang mengakibatakan suatu akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara hares mempunyai wewenang yang melekat padanya, konsep wewenang sekurang-kurangnya memuat 3 komponen, yaitu: Pengaruh • Dasar hukum • Konformitas hukum Adapaun cara memperoleh wewenang adalah sebagai berikut: • Atribusi • Delegasi • Mandat Berkaitan dengan fungsi dan pendekatan dalam hukum administrasi, jelaslah bahwa hukum administrasi berfungsi melindungi hak-hak asasi berkenaan dengan penggunaan kekuasaan memerintah dan berkenaan perilaku aparat dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan kekuasaan pemerintahan bertumpu atas asas legalitas (rechtmatigheid). Pengujian segi legalitas atau segi rechtmatigheid terutama merupakan fungsi judicial control (bandingkan ketentuan pasal 53 ayat 92) UU no. 5 th 1986 jo. UU no. 9 tahun 2004) Kepatutan perilaku aparat dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat diukur dengan norma kepatutan perilaku aparat. Perilaku pelayanan aparat yang tidak patut merupakan tindakan maladministrasi. Pengawasan terhadap perilaku aparat berkenaan dengan maladministrasi termasuk fungsi non judicial control ( seperti Ombudsman). 4.1.2 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 67/G/2006/PTUN.JKT., menyatakan penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menggugat Menteri Dalam Negeri sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Demak. Dengan obyek gugatan tersebut sudah termasuk di dalam sengketa hukum publik dimana sengketa timbul akibat keputusan yang di keluarakan Menteri Dalam Negeri tersebut. Tergugat adalah Menteri Dalam Negeri selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang mempunyai wewenang dalam menerbitkan suatu keputusan. Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang dapat menjadi penggugat adalah: • Orang atau badan hukum perdata • Yang merasa kepentinganya dirugikan oleh suatu KTUN

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.23/08 Her s
Uncontrolled Keywords: LEGAL AUTHORITIES
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NUR INDAH RIA HERLIANI, 030315662UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLanny Ramli, , S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 11 Nov 2008 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 21:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13195
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item