IVAN KUSUMAYUDA, 030315830
(2007)
PAKSA BADAN SEBAGAI SALAH SATU UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITOR PAILIT YANG TIDAK KOOPERATIF.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh kurator dalam pengurusan harta pailit terhadap debitor yang tidak kooperatif atau beritikad buruk atas kepailitan debitor tersebut atau atas tugas dan wewenang kurator tersebut. Yakni, mengajukan permohonan actio pauliana ke pengadilan untuk membatalkan perbuatan hukum dari debitor yang merugikan kreditor, melaporkan kepihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian atas tindak pidana atas harta pailit yang dilakukan oleh debitor, dan mengajukan permohonan paksa badan terhadap debitor pailit ke pengadilan.
b. Dalam Undang-Undang Kepailitan dimungkinkan untuk dilakukan puksa badan terhadap debitor yang tidak kooperatif dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Namun demikian terdapat disharmonisasi pengaturan paksa badan yang ada di dalam Undang - Undang Kepailitan dengan peraturan yang lainnya yakni pengaturan paksa badan didalam hukum acara perdata (HIR) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan.
Actions (login required)
|
View Item |