PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG DI PHK PADA PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN MERGER

BUDI LAKSONO, 030014989 (2008) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG DI PHK PADA PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN MERGER. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-laksonobud-8113-abstract-8.pdf

Download (390kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-laksonobud-7898-fh15208.pdf
Restricted to Registered users only

Download (776kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1. UU PT maupun PP Merger pada dasarnya telah menganut prinsip perlindungan bagi buruh dalam hal perusahaan melakukan tindakan merger, karena ditetapkan bahwa pelaksanaan merger harus pula memperhatikan nasib karyawan (buruh) perusahaan yang menggabungkan diri. Namun dalam pelaksanaaanya sebagaimana dapat dilihat dari ketentuan mengenai prosedur merger buruh tidak diikutsertakan dalam penentuan statusnya sehingga memberikan peluang bagi pengusaha untuk mengabaikan status buruh yang bersangkutan. Sehingga dengan demikian perlindungan tersebut tidak diwujudkan dalam pelaksanaanya. UU Ketenagakerjaan juga mengatur ketentuan mengenai status buruh pada perusahaan yang melakukan tindakan merger yaitu pada: a. Perlindungan pada perjanjian kerja, dimana ditetapkan bahwa meskipun terjadi merger maka hak-hak buruh menjadi tanggung jawab perusahaan hasil merger; b. Perlindungan pada perjanjian kerja bersama, dimana ditentukan dalam hal terjadi merger dan masing-masing perusahaan peserta merger telah memiliki perjanjian kerja bersama, maka dalam hal ini diberlakukan perjanjian kerja bersama yang paling menguntungkan buruh; c. Perlindungan apabila terjadi PHK akibat perusahaan melakukan tindakan merger, dimana ditetapkan pelaksanaan PHK harus memperhatikan hak¬hak buruh yang di PHK sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan; 2. Bahwa pelaksanaan merger perusahaan sangat rawan dengan konflik antara pengusaha dengan buruh atau serikat buruh yang dalam hal ini lebih sering disebut sebagai perselisihan hubungan industrial terutama apabila dilakukan PHK sehingga menimbulkan perselisihan PHK. Dengan adanya keputusan ini pada umumnya buruh melakukan mogok kerja sebagai upaya untuk melakukan tekanan agar perusahaan mau menerima tuntutan-tuntutan mereka. Mogok kerja haruslah dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan. Selain itu buruh atau serikat serikat buruh dapat pula menempuh upaya sebagaimana diatur dalam UU PPHI, yaitu: a. perundingan bipartit, sebagai upaya awal yang dilakukan antara pengusaha dan buruh atau serikat buruh berupa musyawarah untuk mufakat; b. mediasi, merupakan upaya penyelesaian perselisihan dengan menggunakan mediator dari pegawai pemerintah pada instansi yang berwenang sebagai penengah untuk menghasilkan suatu kesepakatan bersama; c. konsiliasi, merupakan upaya penyelesaian perselisihan dengan menggunakan konsiliator yang dipilih oleh para pihak sebagai penengah untuk menghasilkan suatu kesepakatan bersama; dan d. Pengadilan Hubungan Industrial merupakan upaya litigasi yang hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian perselisihan PHK melalui mediasi atau konsiliasi menemui kegagalan. UU PPHI telah melakukan pembaharuan sekaligus penyempurnaan atas ketentuan mengenai perselisihan perburuhan dan PHK dalam undang-undang yang lama yang terbukti tidak efektif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.152/08 Lak p
Uncontrolled Keywords: PROTECTION LABOR � LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BUDI LAKSONO, 030014989UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLanny Ramli, , S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 14 Nov 2008 12:00
Last Modified: 14 Jun 2017 16:33
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13208
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item