EKA WISUDA KURNIAWAN, 030015071
(2007)
JAMINAN GADAI SEBAGAI PENDUKUNG KREDIT.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Jaminan gadai sebagai pendukung kredit adalah suatu hak yang diperoleh kreditur selaku penyedia pinjaman uang dalam perjanjian kredit (hutang¬piutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur sebagai sarana penjamin pelunasan perjanjian kredit tersebut. Dalam jaminan kebendaan ini, Benda objek jaminan diperuntukkan sebagai upaya preventif apabila suatu ketika terjadi kegagalan untuk mengembalikan kredit karena wanprestasi oleh debitur maka menjadi hak kreditur untuk menjual lelang kebendaan yang dijaminkan tersebut secara mendahulu dari kreditur-kreditur lain (droit de preference).
b. Bilamana debitur melakukan wanprestasi dan mengakibatkan kredit bermasalah make penerima gadai berhak untuk menjual barang gadai di depan umum menurut kebiasaan dan syarat-syarat setempat. Hak ini diberikan oleh undang - undang tidak perlu diperjanjikan. Untuk penjualan tersebut tidak disyaratkan adanya title eksekutorial. Hak pemegang gadai untuk menjual barang gadai tanpa title eksekutorial disebut parole eksekusi sebagaimana diatur pada pasal 1155 BW.
Actions (login required)
|
View Item |