Hanna Ayu Puspitasari (2015) Pembagian Harta Perkawinan Dengan Adanya Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta: No. 126/Pdt.G/2013/PTA.JK). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (144kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (92kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (92kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (131kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUATSETELAH PERNIKAHAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTAPERKAWINAN KETIKA TERJADI PERCERAIAN.pdf Restricted to Registered users only until 27 May 2023. Download (298kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only until 27 May 2023. Download (168kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 27 May 2023. Download (104kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (94kB) |
Abstract
Dalam pandangan hukum Islam dikenal adanya pemisahan harta bawaan dan harta bersama (syirkah) sekalipun tanpa adanya perjanjian perkawinan. Permasalahan mengenai harta merupakan masalah yang sering menimbulkan konflik karena ketidaktahuan dalam menentukan mana yang merupakan harta bersama dan mana yang harta bawaan. Sebagian masyarakat telah menempuh langkah preventif untuk meminimalisir konflik tersebut dengan membuat suatu perjanjian perkawinan pada saat atau sebelum perkawinan mereka dilangsungkan. Namun dalam praktiknya, perjanjian perkawinan dimungkinkan dibuat ketika pernikahan telah dilangsungkan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan Penetapan ke Pengadilan Agama setempat. Perjanjian perkawinan yang dibuat oleh para pihak baik yang diatur dalam ketentuan Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Perkawinan maupun terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan yang didasarkan atas Penetapan Pengadilan, mempunyai akibat hukum mengikat bagi suami-isteri yang bersepakat membuatnya. Adanya perjanjian perkawinan menimbulkan 2 (dua) akibat hokum yaitu: terjadinya pemisahan harta bersama atau penyatuan harta bawaan suamiisteri. Hakim demi keadilan dapat menerobos aturan perundang-undangan untuk menetapkan porsi pembagian harta bersama ketika perceraian terjadi. Aturan bahwa masing-masing suami isteri berhak ½ (seperdua) dari harta bersama ketika perceraian tidak serta merta berlaku apabila terbukti hanya pihak istri saja yang berperan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga yang mana hal itu seharusnya merupakan kewajiban suami.
Actions (login required)
View Item |