Hafiza Ajeng Dianing Sukma
(2020)
Proses Klaim Jaminan Kesehatan Non Kuota Kota Surabaya.
Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULLTEXT)
HAFIZA AJENG DIANING SUKMA_101611133187_LAPORAN MAGANG DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA.pdf
Download (5MB)
|
Abstract
Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Kota Surabaya memiliki berbagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan warganya dan ikut serta dalam pembangunan kesehatan nasional. Salah satu upayanya adalah dengan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Jaminan sosial di Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. SJSN yang berkaitan dengan jaminan kesehatan adalah Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Sistem JKN diwujudkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme asuransi kesehatan sosial kepesertaannya yang bersifat wajib, dimana seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib untuk memiliki asuransi JKN tanpa terkecuali. Tujuan dari penyelenggaraan JKN sendiri adalah agar warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan diri dengan lebih baik.
Actions (login required)
|
View Item |