Charis Tantia Firismanda (2015) Prinsip Nondiskriminasi Dalam Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (394kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
2. DAFTAR ISI.pdf Download (277kB) |
|
Text (ABSTRAK)
3. ABSTRAK.pdf Download (305kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (339kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II PERKEMBANGAN PENGATURAN DIVERSIDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.pdf Restricted to Registered users only until 27 May 2023. Download (523kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III IMPLEMENTASI PRINSIP NONDISKRIMINASI DALAM PENGATURAN DIVERSI PADA UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.pdf Restricted to Registered users only until 27 May 2023. Download (348kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 27 May 2023. Download (307kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (330kB) |
Abstract
Berlakunya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Diterapkannya Restorative Justice atau keadilan restoratif yang diwujudkan dengan Diversi diharapakan untuk dapat melindungi anak dari stigma negatif di masyarakat dan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Bagaimanapun anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi, tidak terkecuali anak pelaku tindak pidana. Diversi wajib untuk dilaksanakan dalam proses perkara anak mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di Pengadilan. Namun, dalam pelaksanaannya tidak semua anak dapat diselesaikan melalui upaya diversi. Bagi anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun dan merupakan pengulangan tindak pidana tidak boleh diselesaikan melalui diversi. Padahal di dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 dijelaskan bahwa salah satu landasan dilaksanakannya sistem peradilan pidana anak adalah adanya prinsip nondiskriminasi. Dengan adanya prinsip nondiskriminasi seharusnya tidak ada pembatasan untuk dilaksanakan upaya diversi dalam setiap tahap penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Actions (login required)
View Item |