Fikri Nur Setyansyah (2015) Penerapan Asas Comity Di Hukum Persaingan Usaha Dalam Rangka Asean Economic Community (AEC). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (377kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAKSI.pdf Download (210kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (201kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (321kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II KONSEP DAN KRITERIA ASAS COMITY.pdf Restricted to Registered users only until 31 May 2023. Download (361kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III PENERAPAN ASAS COMITY DI HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAMASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC).pdf Restricted to Registered users only until 31 May 2023. Download (393kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.pdf Restricted to Registered users only until 31 May 2023. Download (278kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (174kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only until 31 May 2023. Download (179kB) | Request a copy |
Abstract
AEC (ASEAN Economic Community) adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang didasarkan pada AEC Bluprint. AEC sendiri akan diterapkan pada tahun 2015. Salah satu pilar dalam mewujudkan AEC adalah adanya pasar tunggal, Hukum Persaingan Usaha merupakan salah satu bagian yang penting dalam pasar tunggal dalam AEC nantinya, akan tetapi diantara negara anggota ASEAN terdapat perbedaan tentang norma serta penerapan hukum persingan usaha. Oleh karena untuk mengeliminasi mispersepsi dalam menerapkan hukum persaingan usaha dilakukan dengan menerapkan prinsip Comity dalam hukum persaingan usaha. Dalam skripsi ini membahas tentang kriteria dan bagaimana penerapan dari asas comity di hokum persaingan usaha dalam rangka AEC Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian normatif. Penelitian normatif adalah tipe penelitian yang kajiannya ialah meneliti aturan-aturan yang berlaku dari rumusan masalah yang diatur dalam Undang-Undang. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Conceptual Approach, metode statute approach dan case approach. Kesimpulan dari skripsi ini, pertama adalah kriteria asas Comity, antara lain : (i) Asas tersebut merupakan bentuk tindakan penghormatan terhadap negara lain; (ii) Asas tersebut dilakukan tanpa ada pemaksaan dari negara lain; (iii) Tujuan tindakannya untuk melindungi kepentingan negara lain; (iv) Asas tersebut memiliki subtansi berupa tindakan timbal balik; (v) Inti dari asas tersebut tindakan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan hokum di suatu negara. Kedua, Bentuk penerapan asas ini berupa pembuatan perjanjian multilateral antar negara anggota ASEAN. Penerapan asas Comity dalam hal ini adalah Positive Comity dan Negative Comity.
Actions (login required)
View Item |