Tetty Meta Purnomo Putri, 030111318 U (2005) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA PENGANGKUTAN UDARA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-putritetty-1150-kkbkk-2-k.pdf Download (352kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-putritetty-1150-fh1140-p.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Kesimpulan Berdasarkan uraian pembahasan pada penulisan skripsi ini, maka secara garis besar dapat ditarik suatu kesimpulan secara garis besar sebagai berikut: a. Dalam suatu penyelenggaraan pengangkutan dengan pesawat udara, maka didahului dengan diadakannya perjanjian pengangkutan yang melibatkan para pihak, yaitu penumpang selaku konsumen dengan maskapai penerbangan selaku pelaku usaha. Perjanjian pengangkutan ini bersifat konsensual yang timbul setelah adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan itu ditandai dengan adanya tiket yang diperoleh dari maskapai penerbangan. Dalam suatu penerbangan, konsumen mempunyai hak maupun kewajiban, begitu pula dengan maskapai penerbangan yang mempunyai hak maupun kewajiban selaku pengangkut yang diatur dalam Undang-undang Penerbangan maupun selaku pelaku usaha yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak dari konsumen yang merupakan kewajiban dari maskapai penerbangan adalah hak untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa pengangkutan udara, pelayanan, informasi yang benar maupun ganti rugi. Sedangkan kewajiban dari konsumen yang merupakan hak maskapai penerbangan adalah mendapatkan bayaran untuk biaya angkut. b. Dalam suatu pengangkutan udara terdapat beberapa prinsip pertanggungjawaban bagi maskapai penerbangan, yaitu prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab (presumption of liability), prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability), prinsip tanggung jawab terbatas (limitation of liability), serta prinsip untuk selalu tidak bertanggungjawab (presumption of non liability). Dalam hal terjadi suatu kecelakaan pesawat maka maskapai selaku pengangkut mempunyai tanggung jawab mutlak untuk bertanggungjawab berdasarkan UUP. Tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan bagi konsumen untuk dapat menuntut maskapai penerbangan selaku pelaku usaha berdasarkan UUPK. Selain maskapai penerbangan, terdapat pihak-pihak terkait lainnya yang dapat diminta pertanggungjawabannya, diantaranya pengelola bandar udara maupun awak pesawat. Selain itu, tanggung jawab maskapai penerbangan atas terjadinya kecelakaan tidak hanya kepada penumpang atau konsumen saja tetapi juga kepada pihak ketiga yang turut menjadi korban atas peristiwa tersebut. Saran Sebagai akhir dari penulisan skripsi ini, saya akan menyampaikan beberapa saran yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mencermati terhadap permasalahan pengangkutan udara yang menyangkut jaminan keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan penerbangan pesawat udara sebagai berikut: a. Pengangkutan udara yang dalam pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan perlu disosialisasikan. Selain itu, penumpang selaku konsumen juga perlu mengetahui peraturan tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur hubungan konsumen dengan pelaku usaha, untuk dapat meningkatkan pemberdayaan diri agar dapat melindungi dirinya terutama untuk dapat mengetahui hak maupun kewajibannya. Selain itu, dalam suatu dokumen tiket terdapat klausula baku. Alangkah baiknya apabila dalam membuat klausula baku, maskapai penerbangan memperhatikan aspek-aspek yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menerapkannya. b. Dalam memberikan pertanggungjawaban atas kecelakaan pesawat udara selain mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan juga perlu memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, alangkah baiknya apabila pengertian tentang konsumen yang ada dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diperluas dengan memasukkan pengertian konsumen dalam arti luas, yaitu orang-orang yang berada di sekitarnya (b stander).
Actions (login required)
View Item |