Citra Mayasari, 030010788 U
(2005)
PENGATURAN HUKUM DALAM PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI MELALUI SUATU PERUSAHAAN JASA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
a. Berbicara mengenai penempatan TKI di luar negeri, maka penulis dapat memberikan beberapa kesimpulan tentang prosedur penempatan calon TKI di Iuar negeri oleh suatu perusahaan jasa antara lain :
1. Pemohon izin untuk penempatan TKI di luar negeri tersebut dapat dilakukan dengan orang perorangan atau yang berupa badan hukum seperti perusahaan jasa,
2. Surat permohonan yang diajukan oleh calon TKI tersebut dapat diajukan ke perwakilan wilayah daerah tempat asal calon TKI atau kantor Departemen Tenaga Kerja setempat,
3. Hak dan kewajiban TKI dilakukan atau dijalankan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu calon TKI dan Perusahaan Jasa TKI,
4. Dalam penempatan calon TKI harus mendaftar dahulu dengan menyerahkan fotocopy jati diri ( Kartu Tanda Penduduk ), ijasah, dan atau sertifikat ketrampilan dan persyaratan lainnya yang diajukan oleh Perusahaan Jasa TKI tersebut
5. Perusahaan Jasa TKI mempunyai tanggung jawab terhadap calon TKI dari awal penempatan ( pra penempatan ), selama penempatan dan akhir penempatan ( purna penempatan )
6. Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa kepada calon TKI merupakan perlindungan terhadap calon TKI yang berada di posisi lemah
7. Perselisihan yang terjadi antara TKI dengan Perusahaan Jasa TKI dapat dilakukan dengan cara musyawarah melalui perwakilan RI di negara tempat TKI bekerja (sesuai pasal 85 ayat 2 UU No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di Iuar negeri) untuk mencapai penyelesaian secara damai dan dengan adanya pengaturan hukum bagi TKI mengenai perjanjian yang sudah berakhir dapat memberikan perlindungan hukum bagi calon TKI.
b. Pengaturan pemulangan TKI ke daerah asal sepenuhnya merupakan tanggung jawab PJTKI setelah perjanjian kerja itu berakhir.
Saran
• Seorang Pengguna Jasa, dalam melakukan perjanjian kerja dengan tenaga Kerja hendaknya memperhatikan hak - hak seorang pekerja bukan untuk exploitasi manusia saja. Karena TKI merupakan salah satu sumber devisa negara kita. Dan perjanjian kerja yang telah dibuat oleh perusahaan jasa, hendaknya diteliti dengan seksama oleh tenaga kerja sebelum menandatangani surat perjanjian kerja tersebut.
• Pengaturan yang mengatur tentang TKI, harusnya Iebih diperhatikan lagi oleh pemerintah Indonesia. Karena terkadang dalam prosedur yang dibuat oleh suatu perusahaan jasa dapat sangat merugikan para TKI kita, tidak sesuai dengan keadaan nyata.
Actions (login required)
|
View Item |