Fries Melia Salviana, 030215436
(2006)
PENGUMUMAN DAN PERBANYAKAN FILM KARTUN MENJADI POSTER.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
a. Film kartun merupakan Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta, karena telah memenuhi Standart of Copyright Ability. Pencipta film kartun adalah orang yang melahirkan film kartun, apabila orang tersebut bekerja pada suatu perusahaan, maka orang tersebut tetap menjadi Pencipta, sedang perusahaan tempatnya bekerja hanya merupakan Pemegang Hak Cipta. Pencipta film kartun memperoleh hak eksklusif atas film kartun tersebut.
b. Poster film kartun yang beredar di masyarakat terdiri atas 2 macam, yaitu poster film kartun yang berlisensi dan non lisensi. Poster film kartun yang berlisensi tidak melanggar Hak Cipta karena telah mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta film kartun. Sedangkan poster yang tidak memperoleh izin merupakan pelanggaran Hak Cipta, dan hal ini banyak terjadi di masyarakat. Upaya pemulihannya yaitu dengan cara mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan Niaga menurut Pasal 56 UU No. 19/2002 atau melaporkan ke penyidik yang ditentukan oleh Pasal 71 UU No. 19/2002.
Saran
a. Guna meningkatkan perlindungan Hak Cipta dibutuhkan upaya penyuluhan kepada para penjual poster, dapat dilakukan di toko-toko yang menjual poster ataupun dilakukan di tempat redaksi majalah poster tersebut.
b. Penyuluhan yang sama dilakukan pada masyarakat, khususnya penggemar film kartun bahwa penjualan poster tanpa izin dari Pencipta itu melanggar Hak Cipta, sehingga mereka hanya akan membeli poster yang mendapat izin dari Penciptanya. Penyuluhan dapat dilakukan di acara-acara yang bertemakan film kartun.
Actions (login required)
|
View Item |