Oki Zeini, 030215451 (2006) KARAKTER PERJANJIAN KUASA ANTARA MAKELAR DENGAN PRINSIPAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-zeinioki-2365-kkbkk-2-k.pdf Download (364kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-zeinioki-2365-fh2590-u.pdf Restricted to Registered users only Download (787kB) | Request a copy |
Abstract
Kesimpulan a. Hubungan hukum yang mengikat antara makelar dengan prinsipal merupakan perjanjian pemberian kuasa. Menurut pasal 1792 BW, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberi kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Sesuai dengan karakter makelar tersebut, bahwa makelar mempunyai tugas yang bersumber dari amanat prinsipal. Tugas tersebut adalah untuk kepentingan prinsipal, namun dijalankan oleh makelar sebagai perwakilan dari prinsipal. b. Bila terjadi wanprestasi oleh prinsipal terhadap makelarnya, maka makelar berhak untuk menuntut suatu ganti rugi atau kompensasi dari makelar berdasarkan perjanjian pemberian kuasa yang telah disepakati atau sesuai dengan Pasal 1812 BW yang menyatakan bahwa si kuasa adalah berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, hingga padanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa (komisi). Bila wanprestasi dilakukan prinsipal terhadap pihak rekanannya, maka prinsipal bertanggung jawab langsung kepada pihak rekanan tersebut dengan tidak melibatkan makelar, kecuali ditentukan sebaliknya. (Pasal 1806 BW). Bila terjadi wanprestasi oleh pihak rekanan terhadap prinsipal, maka pihak rekanan bertanggungjawab langsung kepada prinsipal akan tuntutan pemenuhan prestasinya atau membayar sejumlah ganti rugi. Pasal 1799 BW : Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si kuasa telah bertindak dalam kedudukannya, dan menuntut daripadanya pemenuhan perjanjiannya. Bila terjadi kerugian akibat wanprestasi oleh makelar yang ditunjuk oleh prinsipal, maka makelar bertanggungjawab sepenuhnya kepada prinsipal berdasarkan perjanjian pemberian kuasa yang telah mereka sepakati. Sesuai dengan pasal 1797 BW yang menyatakan bahwa si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kewenangan yang diberikan padanya dan kewenangan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu sengketa dengan jalan perdamaian, tidak berarti juga mempunyai kewenangan untuk men_yerahkan sengketa ini kepada putusan wasit. Saran a. Berkaitan dengan hubungan hukum yang terjadi antara makealar dengan prinspalnya, merupakan perjanjian pemberian kuasa. Perjanjian ini merupakan unsur yang paling penting. Sebab, pada isi perjanjian tersebut mengandung suatu pemberian kuasa untuk melakukan berbagai hal yang ditentukan prinsipal. Pemberian kuasa menegaskan kedudukan makelar sebagai perwakilan prinsipal dalam mengurusi suatu hal yang bertujuan memenuhi kepentingan prinsipal. Hendaknya perincian mengenai tugas dan kewenangan, serta batasannya harus lengkap, jelas dan tegas. Terutama mengenai kuasa khusus yang memuat mengenai tindakan atau kewenangan tertentu/khusus yang diberikan prinsipal kepada makelar. Sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya multi interpretasi dan sengketa akibat tidak jelasnya perincian tugas dan kewenangan makelar. Sebab segala perbuatan yang dilakukan makelar juga akan berdampak pada prinsipal b. Dalam hal terjadinya wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian pemberian kuasa antara makelar dengan prinsipal. Maka salah satu pihak akan mendasarkan gugatannya pada perjanjian pemberian kuasa yang merupakan perjanjian pokoknya. Jadi, hendaknya dalam perjanjian pemberian kuasa ini juga mengatur mengenai akibat-akibat dan konsekuensi hukum yang terjadi dengan tepat dan lengkap demi adanya kepastian hukum saat wanprestasi terjadi. Sesuai dengan pasal 1320 BW yang menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan, maka dengan disepakatinya perjanjian maka berlakulah isi perjanjian pada pihak-pihak yang membuatnya (azas Pacta Sun Servanda pada pasal 1338 BW). Termasuk di dalamnya konsekuensi hukum bila terjadi sengketa akibat wanprestasi salah satu pihak. Bila terjadi wanprestasi pada perjanjian dagang yang dilakukan oleh prinsipal atau pihak rekanan, maka gugatan akan didasarkan pada perjanjian dagang yang terjadi antara prinsipal dengan pihak rekanan tersebut. Karena itu, perlu juga ditegaskan bahwa makelar tidak bertanggung gugat atas wanprestasi ini. Hal ini telah diatur pada pasal 1806 BW. Namun, memperhatikan pula peran makelar dalam melakukan tindakan tertentu yang melampaui batasan kewenangannya. Bisa saja akhirnya makelar bertanggung gugat atas perbuatan hukum yang melampaui kewenangan yang ia terima. Tindakan hukum makelar akan mempengaruhi kepentingan prinsipal, jadi harus ada komunikasi yang baik antara makelar dan prinsipal di samping perincian kuasa yang jelas dan tegas.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 259/06 Zei k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | SURITYSHIP AND GUARANTY | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 03 Oct 2006 12:00 | ||||||
Last Modified: | 14 Jun 2017 20:12 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13342 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |