Aries Kurnianto, 030111197 U
(2006)
ASPEK KONTRAKTUAL DALAM PERJANJIAN PENYEDIAAN TENAGA KERJA ADMINISTRASI DAN TEKNIK DI PT PLN (PERSERO) APJ MOJOKERTO.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
Maksud kesimpulan dalam bab penutup ini adalah menyimpulkan seluruh uraian dan jawaban atas masalah yang ada didalam skripsi, antara lain sebagai berikut dibawah ini:
a. Bahwa hubungan yang terjalin oleh para pihak merupakan hubungan yang didasarkan atas Perjanjian atau Kontrak kerjasama yang dibuat oleh para pihak dalam hal Penyediaan jasa tenaga kerja administrasi dan teknik yang dituangkan dalam surat perjanjian Nomor 057. PJ/ 041/ APJ-MJK/ 2005 Tentang penyediaan jasa tenaga kerja administrasi dan teknik antara PT. PLN (Persero) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN MOJOKERTO dengan PT. BINA ELEKTRIKA MANDIRI MOJOKERTO. Pada dasarnya kedudukan para pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan yang tertuang dalam surat perjanjian yang mereka sepakati, hak dan kewajiban tersebut harus dipertanggung jawabkan secara baik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perjanjian tersebut perlu diperhatikan klausula-klausula yang bersifat win-win solution karena menganggap bahwa seluruh kerugian yang akan timbul dikemudian hari akibat dari perjanjian yang dibuat dapat dicegah secara dini melalui klausula-klausula yang akan dibuat pada waktu awal dari proses perjanjian tersebut
b. Dalam perjanjian antara PT. PLN (Persero) APJ MOJOKERTO dengan PT. BINA ELEKTRIKA MANDIRI disebutkan upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak apabila terjadi wanpretatie adalah melalui 2 jalur yaitu:
A. Jalur Non Litigasi;
B. Jalur Litigasi
Tujuan ganti rugi dalam kontrak adalah untuk menetapkan secara pasti suatu jumlah ganti rugi yang harus dibayar jika terjadi wanprestasi.
Saran
a. Dalam perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) APJ MOJOKERTO dengan PT. BINA ELEKTRIKA MANDIRI hendaknya juga mencantumkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tenaga kerja agar para tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan diperlakukan secara adil ditempat mereka bekerja. Para pihak harus konsekuen dengan perjanjian yang telah mereka sepakati, untuk itu dalam penyiapan kontrak dianjurkan adanya negosiasi sebelum masuk ke dalam pembuatan kontrak agar klausula-klausula yang terkandung dalam kontrak tersebut tidak berat sebelah atau tidak merugikan salah satu pihak. Untuk menghindari hal semacam itu sebaiknya para pihak menggunakan ahli hukum ntuk mempersiapkan draft kontrak. Memang hal ini merupakan beaya tersendiri, akan tetapi apabila tidak demikian kemungkinan akan adanya kerugian yang lebih besar di belakang hari dapat saja terjadi. Cara preventif ini digunakan dengan anggapan bahwa seluruh kerugian yang akan timbul dikemudian hari dapat dicegah secara dini melalui klausula-klausula yang akan dibuat pada waktu awal proses perjanjian tersebut.
b. Wanpretatie oleh salah satu pihak dapat menyebabkan kerugian pada pihak lain. Pada kenyataannya dalam surat perjanjian kerja tidak mengatur secara jelas. Oleh sebab itu hendaknya klausula-klausula yang ada dalam surat perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) APJ MOJOKERTO dengan PT. BINA ELEKTRIKA MANDIRI disempurnakan dengan mencantumkan substansi ganti rugi yang timbul dari surat perjanjian tersebut. Sebisa mungkin mengedepankan jalan musyawarah karena selain menghemat biaya, waktu, dan tenaga, hubungan para pihak tetap terjaga dengan baik dan tetap terjaga dalam suasana kekeluargaan. Apabila ada pelanggaran terhadap kontrak yang telah dibuatnya sendiri, maka pengaturan terhadap konsekuensi pelanggaran tersebut haruslah dibuat seadiladilnya, sehingga dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan. Karena itu, pengaturan tentang kerugian dan ganti rugi menjadi salah satu sasaran utama bahkan merupakan tujuan akhir dari hukum kontrak
Actions (login required)
|
View Item |