Satrio Wido Hariadi, 039910591 U
(2006)
STATUS DAN PENGINGKARAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
a. Perkawinan sirri menurut Undang-undang No 1 tahun 1974 adalah tidak sah karena tidak dipenuhinya kewajiban untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada KUA, oleh karena itu perkawinan sirri tidak mempunyai akibat hukum dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut dianggap sebagai anak tidak sah/anak luar kawin. Hal ini juga berarti bahwa anak tersebut tidak berhak mewaris dari ayahnya dan keluarga ayahnya, walaupun menurut Hukum Islam perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan akan lebih baik lagi bila perkawinan tersebut dicatatkan pada Kantor Urusan Agama oleh karena itu anak yang lahir dari perkawinan ini adalah anak yang sah dan berhak mewaris dari kedua orangtuanya.
b. Hak anak yang diingkari yang lahir dari perkawinan sirri menurut Hukum Islam adalah sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang dicatatkan pada Kantor Urusan Agama, yaitu hak memperoleh air susu ibu, kasih sayang orang tua dan orang dewasa dalam segala bentuk.
Saran
1. Perlu ditingkatkan pemahaman tentang perkawinan sirri terhadap masyarakat, khususnya konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi akibat perkawinan tersebut, dengan cara seperti diadakannya sosialisasi lebih lanjut tentang aturan-aturan yang ada pada KHI terutama pasal 4, pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dan 6 ayat (1) dan ayat (2) kepada masyarakat Islam Indonesia dengan harapan tidak lagi melakukan perkawinan yang tanpa dilakukannya pendaftaran pada KUA. Dengan adanya sosialisasi diharapkan konsekuensi dari perkawinan sirri seperti status, hak dan kedudukan anak tidak akan terulang dikemudian hari. Perlu ditekankan juga pada masyarakat bahwa perkawinan sirri tidak akan mempunyai akibat hukum dan hal ini tentunya akan sangat merugikan bagi pihak kaum wanita dan anak yang dihasilkan dari perkawinan sirri tersebut.
2. Untuk anak hasil perkawinan sirri - yang telah terjadi sebelumnya - yang diingkari oleh orang tuanya baik bapak atau ibunya, diharapkan turut serta dari masyarakat dan juga pemerintah (Pengadilan Agama) untuk membantu penyelesaian tersebut. Bagi masyarakat yang mengetahui tenntang perkawinan sirri tersebut, diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya, sedangkan bagi pemerintah (Pegadilan Agama) dapat membantu dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Actions (login required)
|
View Item |