Donny J. Setiawan, 030010706 U (2006) ANAK PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-setiawando-2383-kkbkk-2-k.pdf Download (367kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-setiawando-2383-fh2660-a.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Kesimpulan 1). Anak melakukan aksi pencurian dikarenakan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu karena pergaulan yang tidak baik dan karena adanya kesempatan. Di samping itu di dalam keluarganya tersangka merasa sudah tidak disukai oleh kedua orang tuanya, Sedangkan usaha penanggulangan dari kasus ini ada beberapa cara yaitu: pencegahan (preventif), usaha pencegahan yang bersifat umum berupa pemberian agama-mental kepada remaja, pemberian pendidikan yang bersifat peningkatan keterampilan dan peningkatan kecerdasan dalam lingkungan keluarga. Di samping itu tidak kurang peranan masyarakat sehingga pemimpin yang merupakan tokoh identifikasi remaja hendaknya memperlihatkan tingkah laku terpuji. Usaha penanggulangan selanjutnya adalah Penindakan (Repersif), usaha represif ini bisa dihindari bila sejak dini sudah mengadakan antisipasi. Oleh karena itu tindakan represif seperti razia, pengusutan, dikembalikan ke keluarga, diajukan ke pengadilan sebaiknya dihindari sejak awal. Kasus pencurian dengan disertai pemberatan ini merupakan kasus yang sangat berbeda, karena pelakunya/tersangka bukan orang dewasa, melainkan seorang bocah berumur 17 tahun. Latar belakang Unyil melakukan pencurian dengan pemberatan ini adalah karena pengaruh pergaulan yang tidak baik dan adanya kesempatan untuk melakukan pencurian. Berdasarkan tinjauan terhadap kasus tersebut, maka hakim memberikan sanksi/putusan kepada tersangka Unyil, yaitu pidana penjara sesuai dengan pasal 23 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. 2) Kasus pencurian dengan disertai pemberatan ini merupakan kasus yang sangat berbeda, karena pelakunya/tersangka bukan orang dewasa, melainkan seorang bocah berumur 17 tahun. Latar belakang Unyil melakukan pencurian dengan pemberatan ini adalah karena pengaruh pergaulan yang tidak baik dan adanya kesempatan untuk melakukan pencurian. Hal ini bertentangan dengan pasal 363 ayat 3 KUHP, yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan dengan menggunakan anak kunci palsu (kunci "T"). Berdasarkan tinjauan terhadap kasus tersebut, maka hakim memberikan sanksi/putusan kepada tersangka Unyil, yaitu pidana penjara sesuai dengan pasal 23 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Saran 1). Anak yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan telah kembali ke rumah setelah ia menjalani masa pidana hendaknya harus bisa diterima dengan baik lagi oleh keluarganya dan dia akan bekerja untuk membantu orang tuanya. Dan orang tua hendaknya juga harus lebih memperhatikan keberadaan anaknnya setelah kembali ke rumah agar nantinya tidak terpengaruh faktor-faktor dari luar lagi yang bisa membuat ia melakukan perbuatan pidana. Karena keluarga merupakan unit yang terkecil dari masyarakat. Lembaga ini merupakan sendi dasar organisasi sosial yang mempunyai corak tersendiri. Dalam keluargalah pertama kali sosialisasi dilakukan. Bermodalkan pengalaman dalam keluarga inilah terbentuknya kepribadian cara bertindak dalam masyarakat. Dalam keluarga inilah dia dapat memperoleh segala kebutuhannya secara etis. 2). Secara hukum memang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar hukum, tapi dengan pertimbangan usia hendaknya pidana penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan tersebut perlu ditinjau ulang, karena bagi remaja seperti Unyil yang masih berusia 17 tahun, masih mempunyai masa depan yang cerah dan masih sangat muda, dan mestinya hukuman yang sangat tepat diberikan kepada Unyil adalah sesuai dengan pasal 24 UU No. 3 th 1997 yaitu : mengembalikan kepada orang tua, menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial Kemasyarakatan.
Actions (login required)
View Item |