HENRY SETIAWAN, 030015105
(2006)
PENERAPAN ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
1. Hukuman mati dikenakan terhadap kejahatan-kejahatan yang sangat serius, termasuk pembunuhan berencana. Hal ini dikarenakan kejahatan-kejahatan tersebut sangatlah berat tingkat kekejamannya dan sangat membahayakan keselamatan jiwa orang-orang yang tak bersalah. Seperti pada pembunuhan berencana, para pelaku kejahatan ini seringkali membunuh para korbannya dengan sadis dan tidak manusiawi. Dan mereka sudah merencanakannya sebelumnya. Apabila para pelaku kejahatan tersebut tidak ditindak secara tegas, yaitu dihukum mati maka mereka akan merajalela dan mengganggu ketenangan dan ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
2. Terpidana mati dapat melakukan upaya hukum untuk merubah hukumannya, yaitu upaya hukum biasa sebelum vonisnya mendapat kekuatan hukum tetap berupa banding dan kasasi. Dan upaya hukum luar biasa setelah vonisnya mendapat kekuatan hukum tetap yaitu berupa peninjauan kembali. Upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh terpidana mati adalah permohonan grasi terhadap presiden. Dalam upaya peninjauan kembali dan permohonan grasi mereka seringkali harus menunggu proses yang bertahun-tahun lamanya sebelum akhirnya mendapat jawaban yang sangat mengecewakan. Penantian yang lama seringkali membuat si terpidana mati mengalami siksaan batin karena menunggu saat-saat ia akan dieksekusi tanpa ada kejelasan waktu. Hal ini seolah-olah si terpidana mati tersebut menjalani dua hukuman, yaitu hukuman mati dan hukuman penjara. Maka sebaiknya setelah penolakan grasi disampaikan kepada terpidana pelaksanaan hukuman mati harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan penderitaan bagi si terpidana mati.
Actions (login required)
|
View Item |