Nevy Niagtyas Wulandari, 030111308 U
(2006)
PENCURIAN PULSA TELEPON KABEL.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
a. Pengaturan mengenai pencurian pulsa telepon ini diatur dalam Pasal 362 KUHP, Pasal 38 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 huruf (b) ke-2, Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi. Menurut pasal 362 KUHP, pencurian pulsa telepon dapat dikategorikan sebagai suatu delik pencurian dan perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan karena telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam KUHP. Sedangkan menurut UUT dan PP 37/91, tindakan pencurian pulsa telepon tersebut dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap penyelenggaraan komunikasi.
b. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemilik telepon kabel terdapat pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) dan Pasal 55 UUT. Dimana, pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukannya dalam rangka melindungi pengguna jasa telekomunikasi dan adanya pemberian sanksi pidana bagi pelaku pencurian pulsa telepon.
Actions (login required)
|
View Item |