Endah Andiana S., 030111285 U
(2005)
PENJAMINAN HAK ATAS TANAH MILIK PIHAK III OLEH DEBITOR KEPADA BANK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
1. Wanprestasi-nya debitor atau pihak ketiga pemberi jaminan merupakan dasar bagi kreditor selaku pemegang hak tanggungan untuk dapat melakukan eksekusi atas objek jaminan hak tanggungan. Penetapan keadaan wanprestasi-nya debitor selaku pemberi hak tanggungan mengacu pada perjanjian pokok, yaitu dalam hal ini adalah perjanjian hutangpiutang yang dibentuk sebelum terbentuknya perjanjian pembebanan hak tanggungan. Perlindungan bagi pihak ketiga pemberi jaminan adalah dalam bentuk pengajuan gugatan melalui pengadilan atas dasar wanprestasi dan penjualan objek jaminan dibawah tangan.
2. Hak atas tanah yang dibebankan sebagai objek jaminan hak tanggungan dapat dieksekusi secara langsung untuk dilelang sebagai pelunasan atas hutang yang diperjanjikan pokok. Eksekusi atas objek jaminan dilakukan dengan dasar bahwa debitor selaku pemberi hak tanggungan telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga atas dasar Pasal 6 UUHT maka kreditor selaku pemegang hak tanggungan dapat langsung melakukan eksekusi atas objek jaminan dan menjualnya melalui pelelangan umum untuk diambil hasilnya sebagai pelunasan hutang. Terdapat dua jalan untuk melakukan penjualan terhadap objek jaminan hak tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 20 UUHT, yaitu :
– Penjualan melalui pelelangan umum
- Penjualan dibawah tangan
Perlindungan bagi pihak ketiga pemberi jaminan adalah dalam bentuk pengajuan gugatan melalui Pengadilan atas dasar wanprestasi dan penjualan objek jaminan dibawah tangan.
Actions (login required)
|
View Item |