Dewi Arita Vicalia, 030111138 U
(2006)
PERJANJIAN SEWA BELI RUMAH DINAS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Perjanjian sewa beli adalah merupakan campuran antara jual beli dengan sewa menyewa, yaitu suatu perjanjian yang cara pembayarannya diangsur beberapa kali dan selama angsuran suatu barang belum dibayar lunas, maka kedudukan pembeli masih sebagai penyewa dari barang yang disewanya tersebut, jadi selama masa angsuran belum terjadi peralihan hak milik, jika semua angsuran telah dibayar lunas hingga angsuran terakhir barulah penjual akan mengalihkan hak milik atas barang tersebut kepada pembeli. Jika akan mengadakan perjanjian sewa beli harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sewa beli, yaitu ada kata sepakat dari para pihak yang membuat perjanjian sewa beli untuk saling mengikatkan diri, ada kecakapan dari para pihak untuk membuat suatu perjanjian sewa beli, ada sesuatu hal tertentu sebagai obyek perjanjian sewa beli dan ada suatu sebab yang halal sebagai tujuan dari perjanjian sewa bell yang dibuat.
b. Mekanisme dan prosedur perjanjian sewa beli rumah dinas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dilakukan berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Aset Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negari No.152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. Tujuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan penghapusan barang inventaris milik Provinsi Jawa timur yang berupa rumah dinas Pemerintah Daerah dengan cara sewa beli adalah untuk membantu para Pegawai Negeri, pensiunan Pegawai Negeri mupun janda atau duda Pegawai Negeri serta para Pahlawan maupun janda atau duda Pahlawan untuk memudahkan mendapatkan tempat tinggal dengan biaya yang relatif murah dan sebagai tanda terima kasih Pemerintah Daerah Provinsi Jawa timur kepada mereka, selain itu penghapusan barang inventaris Daerah yang berupa rumah dinas oleh Pemerintah Daerah adalah untuk mengurangi biaya perawatan rumah dinas dan mengadakan pembaharuan terhadap rumah dinas.
Actions (login required)
|
View Item |