Achmad Fauzi, 030111076 U
(2006)
TANGGUNG GUGAT INVESTOR TERHADAP EMITEN SETELAH PENAWARAN UMUM STUDI KASUS : PT. CENTRAL KORPORINDO INTERNATIONAL Tbk.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Adapun syarat intern emiten sebelum penawaran umum adalah melakukan kajian mendalam terhadap intern emiten, meminta persetujuan RUPS, menunjuk pihak lembaga dan profesi penunjang pasar modal dan pihak penjamin emisi, mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, dan membuat kontrak pendahuluan dengan bursa efek. Akibat hukum dari para pihak yang terkait dalam penawaran umum adalah terikatnya para pihak tersebut dengan PT. Cenko untuk melaksanakan segala hak dan kewajiban yang sudah disepakati dalam kontrak perjanjian untuk melaksanakan penawaran umum.
2. Alasan investor menggugat PT. Cenko adalah dirubahnya penggunaan dana hasil penawaran umum oleh Direksi dan Komisaris emiten.
Actions (login required)
|
View Item |