Henriatmaji, 030010714 U
(2005)
PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN TERTENTU Dl PENGADILAN NEGERI SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian yang telah ditulis pada bab - bab sebelumnya mengenai jenis pelanggaran, proses pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan tertentu di Pengadilan Negeri Surabaya dan disertai kasus pelanggaran lalu lintas jalan beserta analisa, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Dalam rangka efisiensi dan menyederhanakan proses pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, untuk wilayah hukum Kotamadya Surabaya dapat dilakukan dengan dua alternatif, yaitu :
Pelanggar menyetorkan sejumlah uang titipan kepada petugas khusus, yaitu petugas kepolisian yang ditunjuk berdasarkan surat perintah dari Kepala Kesatuan Kewilayahan Kepolisian setempat untuk menerima penyerahan uang titipan. Setelah pelanggar melakukan penyetoran uang titipan maka selanjutnya mendapatkan bukti penitipan dan bukti setor dari petugas khusus. Bukti penitipan dan bukti setor yang telah dicap dan ditandatangani oleh petugas khusus selanjutnya dapat dipergunakan untuk mengambil barang yang disita oleh Penyidik di Bagian Urusan Tilang Kasatlantas Polres Surabaya. Pihak kepolisian yaitu unit penyidik selanjutnya akan menyerahkan semua berkas surat tilang ke Pengadilan Negeri setempat selambat - lambatnya satu hari sebelum sidang.
Pengadilan Negeri dalam hal ini tanpa malalui proses pemeriksaan sidang akan langsung menetapkan uang titipan menjadi uang denda. Pelanggar menghadiri sidang perkara pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dengan surat tilang warna merah yang berfungsi sebagai surat panggilan bagi pelanggar. Setelah pembayaran uang denda dan biaya perkara atas putusan hakim dalam pemeriksaaan sidang tersebut dilaksanakan, si pelanggar berhak atas barang-barang miliknya untuk segera diambil, yaitu berupa surat-surat kendaraan maupun kendaraan yang disita oleh penyidik.
Dalam proses pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan tertentu masih diwarnai atau dijumpai adanya bentuk penyimpangan, yang dalam hal ini datang dari dari pihak pelanggar maupun pegawai terkait. Adapun mengenai adanya praktik / bentuk penyimpangan yaitu berupa penyediaan jasa oleh pegawai terkait untuk mengurus kepentingan si pelanggar dalam pengambilan benda sitaan tanpa melalui proses pemeriksaan dan putusan hakim, padahal terdakwanya ( pelanggar ) hadir. Penyediaan jasa berupa pengurusan dalam pengambilan benda sitaan ini, biasanya disertai dengan kompensasi pembayaran sejumlah uang tertentu yang nilai nominalnya melebihi niiai nominal pembayaran apabila melalui proses pemeriksaan sidang atau melebihi nilai denda maksimum dalam tabel pelanggaran dan uang titipan untuk tiap – tiap pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Adanya praktik semacam ini tidak dapat dibenarkan dan merupakan suatu penyimpangan karena memperlakukan peraturan perundang-undangan dengan cara yang kurang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bersifat mendidik kesadaran hukum masyarakat serta akan merusak citra Badan Peradilan sebagai Institusi Penegak Hukum.
Actions (login required)
|
View Item |