Simon M Sinambela, 030315709
(2007)
PRINSIP "FINAL & BINDING" PUTUSAN ARBITRASE.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
a. Prinsip "final & binding" merupakan kekhasan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase sehingga seharusnya para pihak yang bersengketa bersedia secara sukarela memenuhi isi putusan arbitrase.
b. Prosedur eksekusi putusan arbitrase menyerupai prosedur eksekusi putusan perkara perdata yang berkuatan hukum tetap yang diawali dengan permohonan exequatur, dan dilanjutkan dengan peringatan (aanmaning) setelah adanya peringatan dan tetap tidak melakukan putusan secara sukarela maka dilakukan eksekusi oleh pengadilan. Sebagaimana eksekusi putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap selalu terdapat hambatan-hambatan dalam menjalankan eksekusinya, begitupula dengan eksekusi putusan arbitrase yang juga mengalami hambatan dalam menjalankannya, yaitu, dari Pengadilan Negeri yang menjalankan eksekusi mengenai prosedur pelaksanaannya, pihak termohon eksekusi yang melakukan perlawanan (verzet) atas ketidak sukarelaannya menjalankan isi putusan dan adanya perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) terhadap sita eksekusi obyek sengketa.
Actions (login required)
|
View Item |