Desak Made Shanti Sidan, 030315648
(2007)
PERJANJIAN SEWA BELI MOBIL DENGAN JAMINAN FIDUSIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
a. Perjanjian sewa beli merupakan perjanjian tidak bernama, namun eksistensi dari perjanjian ini sudah tidak perlu diragukan lagi karena meskipun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun perjanjian ini tetap sah berdasarkan pasal 1338 BW mengikat para pihak yang terlibat di dalamnya termasuk juga penggunaan jaminan fidusia dalam perjanjian sewa beli tersebut karena sifat dari perjanjian penjaminan fidusia adalah bersifat accesoir yaitu perjanjian fidusia tersebut mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian sewa beli. Obyek dari perjanjian sewa beli tersebut secara yuridis masih menjadi milik dari penjual sewa meskipun penguasaan atas barang sudah berada di pihak pembeli sewa, pembeli sewa akan menjadi pemilik obyek tersebut setelah pembeli sewa melunasi seluruh hutangnya pada penjual sewa.
b. Dalam suatu perjanjian apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka tentu saja ada sanksinya, dalam perjanjian sewa beli ini apabila debitor atau pembeli sewa melakukan wanprestasi maka akibat hukumnya adalah eksekusi jaminan fidusia tersebut, prosedur eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian sewa beli mobil dengan jaminan fidusia tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |