Meity Putrinanda, 030211354 U
(2006)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PERCERAIAN TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
a. Berdasarkan pada Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan Ekonomi syariah. Dengan adanya wewenang Pengadilan Agama dalam menangani masalah perkawinan, maka secara otomatis Pengadilan Agama juga mempunyai kewenangan menangani masalah perceraian, Khususnya mengenai perceraian dengan alasan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun tata cara perceraian yang dilakukan adalah dapat berdasarkan pada pasal 66 sampai dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
b. Berdasar pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, secara jelas dapat diketahui bahwa adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat mengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga serta dapat mengakibatkan timbulnya perceraian.
Actions (login required)
|
View Item |