Friska Marida Dwiyanti, 030111236 U
(2007)
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa Wakil Kepala Daerah, secara jelas dan nyata mempunyai kedudukan sebagai pejabat negara/publik. Maka secara otomatis sebagai pejabat negara wakil kepala daerah mempunyai hak dan kewajiban tertentu yang diemban. Bentuk dari kewajiban tersebut adalah adanya tugas jabatan yang dilengkapi pula dengan wewenang pemerintahan yang ditujukan untuk pemenuhan tugasnya. Dan juga sesuai substansi undang-undang Pemerintahan Daerah diketahui bahwa wakil kepala daerah adalah sebagai seorang yang bertugas membantu tugas kepala daerah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas, kedudukan dan wewenang tertentu secara atributif. Bahwa wakil kepala daerah memang bertanggung jawab pada kepala daerah, namun wakil kepala daerah tidak mempunyai hubungan hirarki dengan kepala daerah. Akan tetapi mereka adalah pasangan pemimpin yang keduanya mempunyai kedudukan dan kewenangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahwa sesuai substansi undang-undang Pemerintahan Daerah secara otomatis jenis kewenangan yang dimiliki oleh wakil kepala daerah adalah wewenang atribusi atau dengan kata lain wewenang yang melekat pada jabatannya. Dan konsekunsi dari pemberian kewenangan tersebut adalah tanggung gugat penuh berada di pundak wakil kepala daerah. Kecuali pada urusan-urusan tertentu saja yang oleh kepala daerah memang diberikan pada wakilnya, maka jenis wewenangnya akan menjadi delegasi ataupun mandat. Meskipun jenis wewenang tersebut sama dengan wewenang perangkat daerah namun hal itu hanya terbatas pada wewenang yang diberikan yang tidak diatur dalam undang-undang. Dan juga menurut hukum positif bahwa saat kepala daerah berhalangan menjalankan tugas sebagai pelaksana pemerintahan daerah secara tetap atau sampai waktu yang tidak dapat ditentukan, maka secara atributif wakil kepala daerah dapat mengambil kekuasaan penuh penerus pemerintahan daerah. meskipun dalam pelaksanaan secara praktis wakil kepala daerah harus berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya untuk dapat meneruskan tujuan kebijakan pemerintahan yang telah dibuat sebelumnya. Maka bila kepala daerah berhalangan seperti kasus dari kepala derah Blitar maka wakil kepala daerah adalah pejabat yang paling berwenang untuk menggantikan. Dan dalam hal ini wakil kepala daerah melaksanakan wewenang pemerintahan daerah secara penuh dan memikul tanggung gugat atas segala keputusan pemerintahan yang dilakukan.
Actions (login required)
|
View Item |