Akhmad Mahrus, 030315679
(2007)
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pengaturan tentang pertanggungjawaban korporasi dalam beberapa aturan hukum dan pendapat ahli telah cukup kuat untuk menjadi dasar bagi dapatnya korporasi dipertanggungjawabkan secara pidana dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi, baik itu dilakukan oleh pengurus korporasi dalam kapasitasnya mewakili korporasi dalam perbuatan hukum tertentu atau tindakan pengurus dalam kapasitasnya selaku pribadi, bahkan pengaturan tentang pertanggungjawaban korporasi telah ada sejak Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
b. Berdasarkan beberapa kasus yang melibatkan korporasi dalam tindak pidana korupsi, kenyataannya masih ada sebagian aparat hukum khususnya jaksa yang masih mendakwa dan menuntut hanya kepada pengurus korporasi selaku pribadi atau person dan tidak menuntut adanya pertanggungjawaban korporasi sebagai badan hukum. Padahal aturan hukum dan pendapat ahli telah dengan tegas mengatur dapatnya korporasi dipertanggungjawabkan dalam kasus tindak pidana serta berdasarkan pertimbangan aspek untung ruginya mempertanggungjawabkan hanya sebatas pengurus selaku pribadi atau person dengan mempertanggungjawabkan korporasi dan pengurus secara bersama-sama, maka secara kualitas dan kuantitas mempertanggungjawabkan korporasi dan pengurus secara bersama-sama dapat lebih besar manfaatnya. Kelemahan yang ada mungkin disebabkan adanya faktor sistem hukum acara pidana yang belum mengatur subjek tindak pidana korporasi dan profesionalisme sebagian aparat jaksa yang masih rendah dalam mengkaji dan mengimplementasikan suatu kasus.
Actions (login required)
|
View Item |