Deddy Wisjnu Prihandoko, 030211478 U
(2007)
PERUBAHAN STATUS HAK MILIK ATAS TANAH MENJADI TANAR WAKAF SETELAH BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf maka dapat diketahui bagaimana prosedur perwakafan yang berlaku, yang dalam hal ini prosedur perwakafan adalah calon wakif bersama Nazhir Menghadap ke Kantor Urusan Agama guna mengucapkan Ikrar Wakaf di depan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, kemudian setelah akta Ikrar Wakaf dibuat maka PPAIW harus mengajukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan kabupaten / kotamadya setempat. Dapat diketahui juga mengenai pembinaan dan pengelolaan harta benda wakaf pada era sekarang yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Wakaf Indonesia.
2. Akibat hukum yang timbul setelah terjadinya proses perwakafan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah wakaf tanah milik yang dilakukan adalah sah dan status tanah tersebut telah berubah menjadi tanah wakaf.
Actions (login required)
|
View Item |