Selfario Adhityawan Pikulun, 030111341 U
(2007)
PENGGUNAAN HAK TOLAK BAGI WARTAWAN DALAM KASUS PIDANA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
a. Wartawan yang mewawancarai pelaku dan tidak menyebutkan identitas Pelaku yang patut dirahasiakan oleh kalangan pers, pada kondisi yang demikian ini wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk tidak menyebutkan identitas dari pelaku tindak pidana yang diwawancarai. Hak tolak tidak boleh digunakan apabila mengandung unsur mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, dan mengandung SARA.
b. Wartawan mewawancarai pelaku pembunuh bayaran adalah dalam rangka kegiatan wartawan sebagai jurnalistik, untuk kepentingan informasi kepada masyarakat melalui pers. Wartawan yang mewawancarai Pelaku dengan tidak menyebutkan identitas Pelaku tidak memenuhi ketentuan Pasal 221 KUHP, yakni menyembunyikan/memberi pertolongan kepada pelaku (Pelaku ) dari penyidikan aparat penegak hukum, sehingga memperoleh perlindungan hukum.
Actions (login required)
|
View Item |