PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JEMAAT ALIRAN AHMADIYAH DI INDONESIA

Fajar Satrio Utomo, 030215367 (2008) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JEMAAT ALIRAN AHMADIYAH DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-utomofajar-7489-fh3340-k.pdf

Download (384kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-utomofajar-7489-fh3340-k.fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan a. Perlindungan terhadap jemaat aliran ahmadiyah merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan amanat kontitusi kita. Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan: (1). "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali 2). "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya ". dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 8 ditegaskan bahwa "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah ". Maka dalam rangka penegakan konstitusi jemaat aliran ahmadiyah mendapatkan jaminan perlindungan oleh pemerintah baik dalam meyakini dan menjalankan aliran tersebut. Pemerintah memberikan sarana dalam perlindungan hukum biasa dilakukan lembaga peradilan (judicial system) dan lembaga non-peradilan (non judicial system). b. Peristiwa penyerbuan Gerakan Umat Islam Indonesia terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di kampus Mubarak, Parung, Bogor, Jawa Barat merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia karena bertentangan dengan pasal 1 angka 6 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sesuai Undang-undang ini setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Bahwa Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 334/07 Uto p
Uncontrolled Keywords: PROTECTION - LAW AND LEGISLATION; ISLAMIC LAW
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB2101-2862 Constitutions and religion. Constitutional and administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Fajar Satrio Utomo, 030215367UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSukardi, SH., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 28 Aug 2008 12:00
Last Modified: 14 Oct 2016 07:26
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13406
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item