KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

ANDRE KOSUMA, 030911074 (2013) KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-kosumaandr-24125-5.abstr-k.pdf

Download (154kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
FULLTEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (938kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Adanya batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemerintah, memberikan kesulitan bagi pihak asing untuk menanam modal dalam perseroan terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut, warga negara asing dan warga negara Indonesia sepakat untuk membuat perseroan terbatas dengan cara mendirikan perseroan terbatas dengan uang dari pihak asing. Pada saat pendirian perseroan terbatas tersebut, mereka sepakat pemegang hak milik yang namanya tercantum dalam saham adalah warga negara Indonesia. Untuk melindungi hak warga negara asing, mereka sepakat membuat suatu perjanjian yang menyatakan bahwa perseroan terbatas tersebut milik warga negara asing sedangkan warga negara Indonesia hanya dipinjam namanya, untuk selanjutnya perjanjian ini akan disebut Perjanjian pinjam nama (Nominee Agreement). Perjanjian Nominee ini tidak serta merta dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum kontrak yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian Nominee merupakan perjanjian tak bernama, artinya perjanjian ini belum ada pengaturan yang secara khusus diatur dalam buku III BW. Perjanjian pinjam nama muncul karena adanya asas kebebasan berkontrak dan itikad baik para pihak. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian pinjam nama adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW. Undang-undang Penanaman Modal (UU PM) memberikan laranganlarangan terhadap perjanjian pinjam nama saham. Dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU PM ditegaskan bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Dan akibat hukum adanya perjanjian pinjam nama saham tersebut berdasarkan kententuan pasal 33 ayat (2) UU PM adalah perjanjian yang dibuat akan batal demi hukum. Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) juga memberikan batasan tentang saham yang boleh dimiliki. Dalam pasal 48 ayat (1) UU PT ditegaskan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Saham atas nama adalah saham yang nama pemiliknya sudah tertera didalamnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK - 2 FH 47/13 Kos k
Uncontrolled Keywords: NOMINEE AGREEMENT
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ANDRE KOSUMA, 030911074UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorFaizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Ani Sistarina
Date Deposited: 29 Apr 2013 12:00
Last Modified: 05 Aug 2016 02:21
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13427
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item