NADIA PRISCILLIA PUTRI PAATH, 030911259
(2013)
PERSEKONGKOLAN LELANG BOEDEL PAILIT PT ANUGERAH TAPIN PERSADA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Setelah dianalisa terhadap unsur-unsur yang ada dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 ketiga perusahaan tersebut tidak terbukti melakukan persekongkolan tender dalam pelelangan boedel pailit PT Anugerah Tapin Persada. Unsur pertama dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu unsur “pelaku usaha”, terpenuhi karena ketiga perusahaan tersebut memang berbentuk perusahaan yang telah berdiri dengan akta notaris sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya unsur kedua yaitu “bersekongkol dengan pihak lain dalam mengatur dan menentukan pemenang tender”, tidak terpenuhi karena tidak ditemukan bukti yang secara kuat dan meyakinkan yang menyatakan bahwa para terlapor memang benar-benar melakukan persekongkolan tender, sehingga para terlapor dapat dikatakan tidak melakukan persekongkolan baik secara vertikal maupun horizontal. Unsur yang terakhir yaitu unsur “persaingan usaha tidak sehat” tidak terpenuhi dengan adanya fakta bahwa pelelangan yang diselenggarakan oleh panitia tender yang dihadiri oleh ketiga perusahaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada di dalam peraturan perundang-undangan mengenai proses pelelangan dan di dalam proses tersebut tidak terjadi tindakan yang dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Actions (login required)
|
View Item |