M.G. Endang Sumiarni
(2003)
Analisis Jender Dalam Ilmu Hukum Untuk Mengkritiki Hukum Perkawinan Indonesia.
Disertasi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text
3. ANALISIS JENDER DALAM ILMU HUKUM - mg endng sumiarni_compressed.pdf
Download (11MB)
|
Abstract
Tesis saya merupakan analisis jender dengan pendekatan ilmu hukum untuk mengkritiki UU. No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena konsep dan standar hukum perkawinan bermuatan perbedaan jender yang merugikan perempuan, sehingga diperlukan rekonstruksi dan revisi hukum perkawinan yang berkeadilan jender.
Sifat penelitian adalah normatif atau doktrinal, dengan melakukan abstraksi yang diperoleh melalui proses deduksi dari norma-norma hukum positip berupa sistimatika dan sinkronisasi hukum perkawinan baik vertikal maupun horizontal. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan jender terhadap hukum perkawinan. Titik fokusnya adalah norma hukum perkawinan, khususnya perbedaan hak dan kewajiban suami isteri. Disiplin lain digunakan untuk memberi eksplanasi hukum berupa sosiologcal jurisprudence, sosilologi hukum, politik hukum, dan antropologi hukum. Bahan hukum yang dipakai adalah norma-norma peraturan perundang- undangan, hukum adat, dan norma hukum agama tentang perkawinan, juga dokumen berupa 100 putusan perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Daerah lstimewa Yogyakarta. dan buku-buku serta pendapat para sarjana.
Perkawinan ditinjau dari pengertian dan tujuan, syarat-syarat dan sahnya , hak dan kewajiban suami isteri, dan perjanjian kawin, baik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam hukum agama dan hukum adat, serta dalam
putusan-putusan perceraian tampak patriarki. Suami isteri tidak mempunyai hak dan peran yang sama, sehingga merugikan perempuan khususnya bagi isteri yang
mempunyai peran di bidang privat dan tidak mempunyai pekerjaan di bidang publik. Perbedaan jender disebabkan adanya hubungan antara manusia dengan alam dalam bahasa patriarkal, konsep nature dan nuture, perbedaan sex dan jender, idiologi familialisme, dan penerapan teori struktural fungsional dalam keluarga. Nilai-nilai konsep itu diadopsi dalam hukum perkawinan ke dalam hukum positiv dalam bahasa laki-laki, dan negara.berkcpentingan serta mengontrol perempuan. Perumusan hukum perkawinan dari perspektif bahasa dan pandangan epistimologi politik transformatif tidak netral, hasilnya hukum perkawinan tidak netral dan tidak obyektif, tetapi patriarki.
Dasar Teoritis dan idiologis untuk persamaan substantif, mempergunakan sociological jurisprudence dalam mengembangkan konsep dan standar hukum yang berkeadilan jender, untuk menciptakan hukum perkawinan yang berkeadilan jender dengan memberikan equality berdasarkan substantive equality kepada suami isteri.
Actions (login required)
|
View Item |