MAFSIN CHAYANAH, 037710409
(1982)
MASALAH PEMAKAIAN TANAH UNTUK PERUMAHAN TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA DI DAERAH KRUKAH SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Setelah saya membahas mengenai masalah yang berhubungan dengan pemakaian tanah secara tanpa izin yang berhak atau kuasanya di dalam bab-bab yang terdahulu, maupun melalui pengamatan dalam praktek, maka sebagai penutup dari penulisan ini dapatlah ditarik suatu kesimpulan dan saran sebagai berikut:
1. Kesimpulan
Bahwa tanah adalah merupakan hal yang sangat penting bagi hidup dan kehidupan manusia, lebih-lebih dalam masa pembangunan sekarang ini. Untuk keperluan pembangunan negara, penggunaan tanah haruslah dilakukan secara teratur. Pemakaian tanah yang tidak teratur-serta melanggar norma-norma hukum dan tata tertib akan. menghambat, bahkan seringkali tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya rencana pembangunan di pelbagai lapangan. Dewasa ini banyak sekali tanah, terutama yang ada di kota-kota besar dipakai oleh orang-orang tanpa izin terlebih dahulu dari penguasa yang berwajib atau yang berhak.
Actions (login required)
|
View Item |