SOEHARTI, 030005848
(1982)
MASALAH TUNTUTAN KENAIKAN UPAH DAN PERPENDEKAN WAKTU KERJA DI PT ALIM AGUNG CORPORATION SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pemberian upah buruh di PT Alim Agung Corporation
ternyata lebih rendah dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Koperasi nomor 01/Men/DP/1982. Dalam keputusan tersebut pemberian upah minimum di sektor logam dan keramik sebesar Rp 400,00 per hari. Tetapi buruh di PT Alim Agung Corporation hanya diberi upah minimum sebesar Rp 90,00 per hari.
Waktu kerja di PT Alim Agung Corporation ternyata lebih lama dari ketentuan pasal 10 Undang-undang Kerja nomor 12 tahun 1948 yang menetapkan waktu kerja buruh selama tujuh jam sehari dan empat puluh jam seminggu. Sedangkan waktu kerja di PT Alim Agung Corporation selama dua belas jam per hari dan 64,5 jam per minggu tanpa diberi uang lembur.
Actions (login required)
|
View Item |