PRASETIJO RIJADI, 037810502
(1982)
STATUS ANAK HASIL KAWIN TERPAKSA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kawin terpaksa adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita akibat keadaan yang memaksa kedua calon mempelai, Paksaan itu disebabkan oleh karena calon mempelai wanita ada dalam keadaan hamil terlebih dahulu. Jadi, jika si wanita tersebut tidak dalam keadaan hamil, maka perkawinan tidak akan berlangsung.
Status kawin terpaksa tidak ada suatu aturan yang tegas, Oleh karena itu ada dua pendapat atau golongan yang saling bertentangan, Pendapat atau golongan yang pertama mengesahkan adanya kawin terpaksa sehingga status perkawinan tersebut adalah sah, Pendapat atau golongan yang kedua melarang atau mengharamkan adanya kawin terpaksa sehingga status perkawinan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum.
Status anak hasil kawin terpaksa dapat dikatakan sah dapat pula dikatakan tidak sah. Mereka yang mengesahkan adanya kawin terpaksa, maka anak hasil kawin terpaksa tersebut adalah anak sah, Mereka yang melarang atau mengharamkan adanya kawin terpaksa, maka status anak tersebut adalah anak tidak sah.
Actions (login required)
|
View Item |