HERRY SUSIANTO, 037810534
(1982)
LEGATARIS YANG MENERIMA PEMBAYARAN UANG ASURANSI JIWA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Asuransi jiwa dengan penunjukkan yang dapat ditarik kembali mempunyai persamaan dengan legaat* Persamaannya yaitu:
(1) pemberian sejumlah uang tertentu yang telah ditentukan di dalam polis;
(2) pemberian itu akan berlaku sesudah tertanggung meninggal dunia;
(3) pemberian itu dapat ditarik kembali selama tertanggung masih hidup. Sedangkan perbedaannya yaitu legaat harus dengan testamen sedangkan menurut kebiasaan praktek perusahaan asuransi jiwa bagi orang yang ditunjuk untuk menerima faedah asuransi jiwa cukup disebut di dalam polis. Asuransi jiwa dengan penunjukkan yang dapat
ditarik kembali harus dipandang sebagai legaat yang tidak sah.
Actions (login required)
|
View Item |