EMAH, 037810500
(1982)
GANTI RUGI AKIBAT MALPRACTICE DALAM PROFESI DOKTER.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Walaupun profesi doktor merupakan profesi yang ditujukan kepada kepentingan masyarakat dan bersifat pengabdian dokter tidak mempunyai kekebal hukum. Apabila ia meakukan "malpractice" moaka korban atau ahli warisnya dapat mengajukan
gugatan ganti rugi.
Karena belum ada Undang-undang tentang profesi kedokteran yang mengatur "malpractice" dan ganti ruginya, maka korban atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalan B7.
Hanya kemaian atau cacat yang disebabkan kelalalan dokter dalam menjalankan profesinya yang dapat menimbulkan tanggung gugat dokter yang merawatnya.
Actions (login required)
|
View Item |