R.J.BANI HARINTO, 037610280
(1982)
GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PENAHANAN OLEH PENGUASA SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Masalah yang menyangkut kekeliruan penahanan tidak hanya terbatas pada formalitas penahanan dan perpanjangan masa penahanan, tetapi juga menyangkut persesuaian antara dugaan dengan kenyataan (dugaan yang menjadikan dasar seeeorang ditahan dengan hasil pemeriksaan di depan pengadilan). Sudah merupakan azas yang berlaku umum, bahwa beleid (kebijaksanaan) yang dimiliki penguasa sama sekali terlepas dari penilaian hakim. Tetapi karena beleid tersebut (kewenangan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memperpanjang surat perintah penahanan) tidak lagi didasarkan pada sikap berhati-hati ataupun pertimbangan secara seksama sebagaimana prinsip yang dikehendaki dalam sistem pemerintahan yang baik, maka beleid tersebut menjadi tidak sah menurut hukum dan hal ini berarti penguasa telah berbuat melawan hukum.
Actions (login required)
|
View Item |