SUDARMADJI, 7476
(1982)
KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM HUBUNGANNYA DENGAN USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hak ulayat merupakan hak tanah dalam hukum adat, yang dikuasai oleh masyarakat adat lingkungannya dan mempunyai kekuatan ke luar dan ke dalam, demi kepentingan anggota masyarakat adat yang menguasainya. Hak ulayat ini memberikan wewenang kepada masyarakat adat yang menguasainya untuk mengatur, memelihara, mengamankan dan mengelola tanah tersebut. Hak ulayat juga diakui dan diatur dalam UUPA. Tanah-tanah yang dikuasai oleh hak ulayat masih banyak terdapat di daerah-daerah di luar pulau Jawa dan biasanya di daerah-daerah yang masih berhutan.
Actions (login required)
|
View Item |