RR. ISWORO UTAMI, 7277
(1982)
BEBERAPA MASALAH TENTANG KEWAJIBAN MEMBERIKAN NAFKAH TERHADAP ANAK DAN ISTERI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Rumah tangga adalah satu kesatuan suami isteri. Sebagaimana halnya dalam satu kesatuan organisasi yang besar, maka harus ada pribadi yang mengendalikannya, yang mengambil langkah-langkah dan tindakan pada saat-saat yang memerlukan. Dalam organisasi kesatuan rumah tangga pun ada
kendali yang demikian. Laki-laki sebagai suami adalah pribadi yang bertanggung jawab terhadap penghuni rumah tangganya yaitu anak dan isteri. Sedang perempuan sebagai isteri merupakan pribadi yang memegang fungsi memelihara rumah tangga suaminya dan mengasuh anak-anaknya.
Oleh karena itu, di dalam kehidupan suami dan isteri atau soal rumah tangga, suami diwajibkan oleh agama untuk memberi nafkah kepada isteri dan anaknya dengan cara yang ma'ruf, selama tidak dijumpai suatu pendurhakaan isteri atau sebab-sebab lain yang menjadi penghalang bagi pemberian nafkah. Isteri harus taat kepada suaminya, mengatur rumah tangga, mengurus keperluannya, menjaga dan mendidik putera-puterinya.
Actions (login required)
|
View Item |