Selly Nur Rohmaningtyas
(2005)
Mekanisme Hukum Terhadap Penyelesaian Masalah Akibat Pemberitaan Pers Melalui Hak Jawab.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pada era reformasi ini, pers yang merupakan media penerangan, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial bagi masyarakat lebih mendapatkan kebebasannya untuk menulis dan menyiarkan berita-berita aktual yang menarik. Kemerdekaan pers tersebut harus dijamin karena merupakan hak asasi manusia. Ketentuan tersebut disebutkan dalam Amandemen Undang-undang Dasar 1945 Bab XA tentang HAM yang menyangkut jaminan terhadap kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi. Kemerdekaan pers dituangkan pada Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan : Setiap orang berhak atas kebebasan , meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian dilanjutkan dengan ayat (3) yang menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pada Pasal 28F juga mendukung kebebasan pers dengan pemyataan : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.
Actions (login required)
|
View Item |